Tarif Tol Ciawi-Cigombong Bakal Naik, Jadi Rp 19.000 untuk Golongan I

30 Juli 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II di Cigombong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (11/4). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II di Cigombong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (11/4). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
PT Trans Jabar Tol selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong). Belum ada kepastian kapan tarif baru tersebut akan diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024," kata Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).
Hakim mengatakan penyesuaian tarif ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi nantinya dikenakan tarif Rp 2.500.
Sementara untuk kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp 3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif Rp 4.500.
Adapun untuk pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong dikenakan tarif Rp 19.000, untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000. Sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) seksi I. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Kami telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standart pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol," kata Hakim.
Sebelumnya, tarif tol Ciawi-Cigombong untuk golongan Rp 14.000. Sementara golongan II Rp 21.000, golongan III Rp 21.000, golongan IV Rp 28.000, dan golongan V Rp 28.000.
Hakim mengatakan jalan tol Ciawi-Sukabumi merupakan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.
Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit.
"Adanya Tol Ciawi-Sukabumi dapat meningkatkan konektivitas sehingga menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta," ujarnya.
ADVERTISEMENT