Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni 2023, Ini Rinciannya

29 Mei 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara sejumlah kendaraan memasuki pintu keluar Tol Gedebage di KM 149 Jalan Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/4/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara sejumlah kendaraan memasuki pintu keluar Tol Gedebage di KM 149 Jalan Tol Cipularang, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/4/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
"Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi poin penting bagi pengembangan wilayah di sekitar Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Bandung, dengan peningkatan percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan perluasan kawasan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan destinasi populer baru, kuliner dan pusat perbelanjaan," tulis Jasa Marga dalam rilis resmi, Senin (29/5).
Berikut adalah tarif terbaru yang mulai berlaku 5 Juni 2023 pukul 00.00 WIB:
Tarif tol terbaru pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB. Foto: Jasa Marga
Tarif tol terbaru pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB. Foto: Jasa Marga
Tarif tol terbaru pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB. Foto: Jasa Marga
Upaya Jasa Marga Optimalkan Pelayanan Jalan Tol
ADVERTISEMENT
Jasa Marga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain terintegrasinya Ruas Tol Cipularang-Padaleunyi dengan Ruas Tol Cisumdawu, pengoperasian fungsional akses tol Darangdan di Km 99 Ruas Tol Cipularang dan akses tol Gedebage di Km 149 Ruas Tol Padaleunyi pada momen tertentu.
Jasa Marga dalam aspek konstruksi, telah melakukan penambahan kapasitas lajur sepanjang 26.6 Km, mulai dari Km 142+800 sampai 121+200 Ruas Tol Padaleunyi dan secara rutin ataupun berkala melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Scrapping Filling Overlay (SFO) dan rekonstruksi perkerasan.
ADVERTISEMENT
Jasa Marga juga melakukan penggantian lampu penerangan jalan umum, pekerjaan pemasangan kawat wiremesh, penggantian expansion joint jembatan bentang panjang, dan perkuatan jembatan Ciujung, Cisomang, Cikubang, Cipada dan Cimeta.
Sementara dalam hal pelayanan lalu lintas, pada tahun 2023 ini, Jasa Marga menambah armada Skid Steer Loader untuk membantu penanganan kecelakaan dengan muatan tumpah ke badan jalan tol, penambahan CCTV dan public address di lokasi rawan pelanggaran Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), peremajaan seluruh armada derek, penambahan Smart CCTV.
Jasa Marga juga telah melakukan program beautifikasi, penyempurnaan rambu dan guardrail, pemasangan dan peninggian Moveable Concrete Barrier (MCB), melakukan perapihan di gerbang tol, serta penghapusan dan pengecatan marka untuk memberikan kejelasan informasi keselamatan kepada pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Dynamic Message Sign/DMS)," pungkas Jasa Marga.