Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tarif tol dalam kota untuk kendaraan golongan I dan II naik sejak pukul 0.00 WIB, Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
Adapun tol yang mengalami kenaikan tarif ini yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga-Pluit. Jadi, bila Anda akan melewati dua ruas ini, siapkan saldo uang elektronik (e-money) lebih.
Kenaikan tarif tol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019.
Tarif kendaraan golongan I yang awalnya Rp 9.500, naik Rp 500 menjadi Rp 10.000. Sementara tarif kendaraan golongan II yang semula Rp 11.500, naik menjadi Rp 15.000 atau naik Rp 3.500.
Sebaliknya, tiga golongan kendaraan justru mengalami penurunan tarif. Golongan III semula Rp 15.500 menjadi Rp 15.000. Lalu golongan IV Rp 19.000 ke Rp 17.000 dan diikuti golongan V yang turun dari Rp 23.000 menjadi hanya Rp 17.000.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian, di mana pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari 5 golongan menjadi 3 golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik," ujar Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pambudi saat dikonfirmasi kumparan.
Menurutnya, penyesuaian tarif itu dilakukan mengikuti inflasi. Hal itu juga sesuai dengan tarif tol disesuaikan tiap dua tahun sekali sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2005.
Kenaikan ruas tol ini sebelumnya pernah diterapkan pada 30 November 2017.