Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024, Jadi Segini Bayarnya
21 September 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan tol. CMNP berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan, dengan menjaga kondisi jalan dan melakukan pemeliharaan rutin,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
Tol Dalam Kota Jakarta telah menjadi jalur alternatif menuju dan dari pusat perkantoran dan pusat hiburan, serta berfungsi sebagai jalur logistik yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur soal evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
ADVERTISEMENT
Untuk memenuhi SPM yang sudah ditetapkan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), CMNP melakukan berbagai kegiatan pemeliharaan rutin.
“Pemeliharaan yang meliputi kekesatan dan ketidakrataan permukaan jalan, serta melakukan scrapping dan filling aspal, perbaikan expansion joint, patching aspal untuk menutup lubang, overlay laston untuk mengatasi rutting, dan penggunaan sealant untuk retakan pada jalur utama,” lanjutnya.
Dalam peningkatan pelayanan bagi pengguna tol, saat ini Tol Dalam Kota Jakarta juga telah menggunakan teknologi digital dalam pemantauan dan pengelolaan kondisi lalu lintas terkini.
“Sistem ini mencakup 90 unit CCTV yang beroperasi 24 jam untuk memantau kondisi jalan secara real time. Selain itu, CMNP mengoperasikan 32 armada yang berfungsi memastikan kesiapan dan kelancaran operasional Jalan Tol, serta rutin melakukan peremajaan terhadap teknologi dan armada tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kenaikan tarif ini disebut perlu dilakukan untuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota Jakarta setelah kenaikan pada Minggu (22/9):
- Golongan I: Rp 11.000,- (sebelumnya Rp 10.500,-)
- Golongan II: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- Golongan III: Rp 16.500,- (sebelumnya Rp 15.500,-)
- Golongan IV: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)
- Golongan V: Rp 19.000,- (sebelumnya Rp 17.500,-)