Kumparan Logo

Tarif Tol‎ Jagorawi Naik per 19 Desember 2019, Ini Bocorannya

kumparanBISNISverified-green

comment
18
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Cipayung, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Cipayung, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memberi persetujuan untuk kenaikan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Ruas tol itu dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

Menurut Kepala Badan Pengatur Jal‎an Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, penyesuaian tarif itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005, di mana tarif tol disesuaikan tiap 2 tahun sekali.

Terakhir kali tarif Tol Jagorawi naik di tahun 2017. Adapun kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan tingkat pengembalian investasi badan usaha. Kenaikan tarif menyesuaikan dengan besaran inflasi daerah setempat.

"Iya (tarif Tol Jagorawi‎ sudah disetujui untuk naik)," katanya saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (15/12).

Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi di kawasan Cipayung, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dia menjelaskan, kenaikan tarif Tol Jagorawi tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jagorawi.

"Ditetapkan tanggal 11 Desember 2019 dan akan diberlakukan (rencana) tanggal 19 Desember 2019," ungkap Kepala Bagian Humas Kementerian PUPR, Krisno Yuwono, melalui pesan singkat.

Berikut tarif Tol Jagorawi per 19 Desember 2019:

Golongan I: Rp 7.000 Golongan II: Rp 11.500 Golongan III: Rp 11.500 Golongan IV: Rp 16.000 Golongan V: Rp 16.000

Sebagai pembanding, berikut tarif Tol Jagorawi 2017-2019:

‎Golongan I: Rp 6.500 Golongan II: Rp 9.500 Golongan III: Rp 13.000 Golongan IV: Rp 16.000 Golongan V: Rp 19.500