Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 23 Mei

17 Mei 2019 7:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan kendaraan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan kendaraan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tarif tol Jakarta-Cikampek dipastikan naik. Kenaikan tarif tol disebabkan pemindahan layanan pembayaran tol Jakarta-Cikampek dari semula di Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Kalihurip Utama dan GT Cikampek Utama, mulai dilakukan pada 23 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif diberlakukan untuk beberapa rute tol jarak pendek. Misalnya dari Jakarta Inter Change (IC) ke Cibatu dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 12.000 dan dari Jakarta IC ke Cikarang Barat dari Rp 8.500 menjadi Rp 12.000.
Penyesuaian tarif juga terjadi pada ruas Cikarang Barat ke Karawang Barat dari semula Rp 4.000 menjadi Rp 12.000. Namun untuk tarif tol dengan jarak terjauh‎ tak ada perbedaan. Adapun kenaikan itu terjadi hanya untuk kendaraan pribadi.
Sementara untuk tarif truk di beberapa ruas di Tol Jakarta-Cikampek malah lebih murah. Misalnya ‎seperti Cikarang Barat ke Cikampek untuk golongan V turun dari semula Rp 31.000 menjadi Rp 30.000.
Gerbang Tol Cikampek Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurut Direktur Operasi Jasa Marga, Subakti Syukur, kenaikan tarif tol hanya berlaku untuk beberapa ruas jarak pendek. Sebab dengan penyesuaian pembayaran di GT yang melibatkan beberapa badan usaha pengelola tol, sistem tarif harus berdasarkan rata-rata.
ADVERTISEMENT
"Kan enggak ada gerbang lagi, enggak bisa proporsional. Harus tarif rata-rata karena perubahan sistem," kata Subakti saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (16/5).
Selama ini, menurut dia, pendapatan Jasa Marga dari Tol Jakarta-Cikampek mencapai Rp 3,16 miliar per hari. Subakti memprediksi meski terdapat penyesuaian tarif untuk rute jarak pendek, tak ada tambahan pendapatan yang diperoleh pihaknya.
"Sekitar Rp 3,16 miliar per hari. Yang pendek-pendek itu traffic-nya sepi, yang lewat tol ruas itu mayoritas untuk rute panjang," tegas Subakti.
Dia menambahkan sejak 2016, tarif Tol Jakarta-Cikampek tidak naik. Padahal sesuai aturan, kenaikan tarif ‎tol bisa dilakukan 2 tahun sekali. Subakti memastikan tarif baru yang diberlakukan bukan merupakan upaya Jasa Marga menambah keuntungan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan jalan tol sejak awal memang didesain untuk perjalanan jauh, bukan hanya perjalanan di bawah 10 km. Menurut dia jika masyarakat keberatan dengan tarif baru bisa memakai jalan arteri.
"Kami sudah konsultasi dengan Bina Marga yang sudah memastikan bahwa jalan-jalan nasional yang bisa digunakan dengan masyarakat itu tersedia dengan baik. Kalau mereka tidak mau, gunakan jalan nasional," ujarnya.