Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024

18 Oktober 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Ruas Jakarta-Tangerang.  Foto: Dok. Jasamarga
zoom-in-whitePerbesar
Tol Ruas Jakarta-Tangerang. Foto: Dok. Jasamarga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tarif tol Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang dikelola oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS) Tbk, naik mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500, yang semula Rp 8.000
Gol II: Rp 12.500, yang semula Rp 12.000
Gol III: Rp 12.500, yang semula Rp 12.000
Gol IV: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
Gol V: Rp 16.500, yang semula Rp 15.500
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Tol Ruas Jakarta-Tangerang. Foto: Dok. Jasamarga
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, mengatakan Jalan Tol Jakarta-Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek, membentang dari Jakarta hingga Tangerang. Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya nontol. Sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi. Keberadaannya juga telah mempermudah akses ke destinasi wisata di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan Layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi," kata Widiyatmoko melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10).
Peningkaran di bidang layanan transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri darI 18 Gerbang Tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single dan 27 GSO Multi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Widiyatmiko mengatakan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 10 unit, DMS lajur 6 unit dan VMS Mobile 1 unit, pemasangan 1 speed camera dan 56 unit CCTV lajur, dan Pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 23 armada.
Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.