Kumparan Logo

Tarif Tol Tomang-Cikupa Akan Berubah Mulai 2 November, Cek di Sini

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rambu lalu lintas di gerbang tol Tomang. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu lalu lintas di gerbang tol Tomang. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Tarif tol ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami penyesuaian.

Untuk tarif tol yang naik berkisar Rp 500 hingga Rp 2.000, sementara yang turun sekitar Rp 500 hingga Rp 5.000. Penyesuaian tarif tol tersebut akan berlaku mulai pekan depan, Sabtu (2/11).

Penyesuaian tarif yang dilakukan di ruas tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.  

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan dan penurunan tarif tol ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019. Namun ditunda hingga usai pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Satu ruas dulu, waktu itu kita undur setelah pelantikan, kenaikannya dilakukan Sabtu, minggu depan (2 November 2019)," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10).

Menurut dia, besaran kenaikan tersebut mengikuti rata-rata laju inflasi pada wilayah yang dilintasi ruas tersebut. Adapun kenaikan tarif Rp 500 berlaku untuk golongan I, dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Untuk golongan II naik Rp 2.000, dari Rp 9.500 akan menjadi Rp 11.500.

Sementara untuk golongan IV justru turun Rp 5.000, dari Rp 20.000 saat ini menjadi Rp 15.000.

"Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500," jelasnya.

Rambu lalu lintas di gerbang tol Tomang. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan

Basuki mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah menurunkan besaran persentase kenaikan tarif tersebut, sehingga nominal pembulatan tarif semakin kecil.

Dia pun menyebut, bahkan ada sejumlah ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilainya tidak mendekati angka pembulatan.

"Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung, jadi misalnya cuma Rp 300, ya enggak jadi. Karena kecilnya. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300, akhirnya enggak naik," kata dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut besaran tarif tol yang disesuaikan di ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa per 2 November 2019 pukul 00.00 WIB:

Ilustrasi penggolongan tarif tol. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Golongan I: Rp 7.500, dari saat ini Rp 7.000

Golongan II: Rp 11.500, dari saat ini Rp 9.500

Golongan III: Rp 11.500, dari saat ini Rp 12.000

Golongan IV: Rp 15.000, dari saat ini Rp 16.000

Golongan V: Rp 15.000, dari saat ini Rp 20.000