Taspen Catat Jumlah Peserta PNS & Pensiunan Naik Jadi 6,81 Juta di Agustus 2022

6 September 2022 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Taspen (Persero) mencatat jumlah peserta hingga akhir Agustus 2022 mencapai 6,81 juta peserta. Secara rinci, 3,89 juta merupakan PNS aktif, sementara 2,92 juta merupakan pensiunan abdi negara.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan kuartal I 2022, di mana sebanyak 4,04 juta peserta PNS aktif dan 2,75 pensiun PNS. Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, saat ini terdapat 54 kantor cabang dan 19.943 titik layanan Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Taspen menghadirkan beragam program manfaat, antara lain Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya perseroan dalam meningkatkan kesejahteraan para peserta," ujar Mardiyani dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9).
Ia melanjutkan, Taspen juga meningkatkan kualitas pelayanan melalui beragam program inovatif untuk memberikan manfaat kepada para peserta, seperti beragam investasi bisnis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mardiyani menuturkan, Taspen juga menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap rencana investasi dan operasional bisnis. Selain itu, pihaknya juga kooperatif terhadap audit tahunan yang rutin dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak pernah ditemukan adanya penyelewengan maupun kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Ke depan, kami akan terus berupaya menghadirkan beragam program inovatif guna meningkatkan kesejahteraan para peserta Taspen,” tuturnya.
Ia menegaskan, seluruh program dan rencana bisnis Taspen dilakukan secara saksama dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
"Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian di mana pesertanya terdiri atas PNS, Pejabat Negara, PPPK dan bahkan CPNS. Pemberian manfaat terhadap CPNS ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi para CPNS, guna meningkatkan kontribusi dan pengabdiannya terhadap Indonesia," tambahnya.
ADVERTISEMENT