Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Tax Amnesty Baru Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Timbulkan Moral Hazard
14 Januari 2025 19:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana pemerintah untuk kembali membuka program tax amnesty menuai kritik dari sejumlah pakar. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menilai kebijakan ini tidak adil bagi wajib pajak yang sudah patuh dan berpotensi melemahkan upaya membangun kepatuhan pajak secara sistematis.
ADVERTISEMENT
"Jadi sangat membingungkan, karena kan sebenarnya tax amnesty itu sudah ditutup. Kalau ini mau dibuka lagi dalam jangka waktu yang sangat dekat, itu sangat tidak fair untuk wajib pajak yang sudah comply. Bahkan memang sangat mengagetkan, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi," kata Ichwan dalam siaran di kanal YouTube SRM Indonesia, dikutip pada Selasa (14/1).
Menurut Ichwan, rencana tax amnesty juga tidak mendidik. Ia menilai sistem perpajakan yang telah dibangun, termasuk Core Tax Administration System (Coretax), seharusnya mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sanksi bagi yang tidak patuh, bukan dengan memberikan keringanan hukum.
"Kita sudah membangun satu sistem, bahkan dengan adanya Coretax, seharusnya semua wajib pajak comply. Kalau tidak comply, ya ada sanksinya. Tapi sekarang yang tidak patuh malah difasilitasi untuk bebas dari jerat hukum, termasuk tindak pidana perpajakan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Ichwan, Ekonom Samuel Sekuritas Indonesia Fithra Faisal juga mengkritik rencana tersebut. Ia menyebut kebijakan ini dapat memicu moral hazard dan menghilangkan kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah.
"Saya juga sepakat dengan Pak Ichwan. Secara ekonomi dan teknis, ini akan kehilangan elastisitas, efisiensi, dan efektivitas. Pada akhirnya akan memicu moral hazard. Dalam waktu berdekatan ada tax amnesty lagi, padahal dulu sudah dibilang itu yang terakhir. Akhirnya orang akan kehilangan trust dan banyak yang mengemplang, karena pada akhirnya mereka berpikir akan ada tax amnesty lagi," jelas Fithra.
Fithra menambahkan, pengulangan tax amnesty dapat menjadi kebijakan yang bersifat perpetual. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperbaiki sistem perpajakan yang sudah ada daripada terus mengandalkan kebijakan serupa.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty lagi. Kenapa? Karena buruk. Kemarin saja tidak berhasil, masa mau dilakukan lagi?" pungkasnya.