Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Pemerintah Cuma Raih Rp 61 Triliun

1 Juli 2022 17:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah meraih meraih penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun dari program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Angka ini di bawah proyeksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melebihi Rp 70 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat jumlah yang mengikuti program ini, wajib pajaknya 247.918. Mereka diberikan surat keterangan atas harta yang dilaporkan sebanyak 308.059," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Direktur Jenderal Pajak (DJP), Jumat (1/7).
Bendahara Negara tersebut merinci, harta yang diungkapkan dalam tax amnesty jilid II sebesar Rp 594,82 triliun. Lalu pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan (PPh) Rp 61,01 triliun. Deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan direpatriasi Rp 512,52 triliun. Kemudian, harta yang dideklarasi namun hartanya masih di luar negeri Rp 59,91
Jumlah penerimaan PPh tersebut sesuai dengan proyeksi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yakni di atas Rp 60 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor sebelumnya optimistis pemerintah bisa mengantongi Rp 70 triliun dari tax amnesty jilid II.
ADVERTISEMENT
"Untuk jumlah setoran, jumlah PPh-nya, alhamdulillah kita sudah melewati angka Rp 50 triliun, tepatnya Rp 54,23 triliun sampai pukul 8 pagi. Amin, mudah-mudahan (tembus Rp 70 triliun)," ujar Neil dalam Last Call Pengungkapan Pajak Sukarela PPS, Kamis (30/6).
Meski demikian, capaian tax amnesty jilid II ini sesuai proyeksi Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita. Awalnya, Kadin memproyeksi tax amnesty jilid II hanya akan menginjak angka Rp 50 triliun. Namun, seiring dengan bertambahnya wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini, Kadin optimis tembus di angka Rp 60 triliun.
"Saya optimis tax amnesty jilid II tembus di angka Rp 60 triliun. Ini saja sudah melebihi target Kadin yakni Rp 50 triliun," kata Suryadi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II, prosesnya dilakukan secara online melalui laman Ditjen Pajak. Program ini diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty jilid I yang belum mengungkapkan harta secara penuh yang terhitung sejak 31 Desember 2015.
Juga diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan harta perolehan kurun waktu 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.