Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tax Amnesty Jilid II Ramai Peminat! 326 Wajib Pajak Sudah Daftar
3 Januari 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program) atau tax amnesty jilid II telah mulai diimplementasikan per 1 Januari 2022 kemarin. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, sejak PPS dibuka 3 hari yang lalu, sudah ada 326 wajib pajak yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
Adapun PPS merupakan program bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Adapun PPS telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sampai hari ini pukul 15.00WIB tadi sudah ada 326 wajib pajak yang mendaftar,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/12). Menurut Suryo angka ini naik dari sebelumnya tercatat 195 wajib pajak per 1 Januari 2022 lalu.
Suryo menegaskan bahwa pihaknya berharap para wajib pajak bisa semaksimal mungkin memanfaatkan fasilitas ini. Artinya pemerintah tidak mematok angka tertentu dalam pelaksanaan kebijakan PPS tersebut.
“Targetnya berapa? Ya sebanyak-banyaknya. Makanya saluran penyampaiannya dibuat online. Bukti menunjukkan bahwa saat libur pun ternyata sudah ada wajib pajak yang memanfaatkan,” ujar Suryo. Menurutnya 326 wajib pajak yang mendaftar dalam 3 hari pertama di 2022 menunjukkan optimisme bahwa program ini akan berjalan baik.
ADVERTISEMENT
Suryo juga menjanjikan bahwa data PPS akan dilaporkan setransparan mungkin seperti pada pelaksanaan Tax Amnesty. “Tranparansi kami usahakan setransparan mungkin. Karena portalnya sudah ada. Secara reguler nanti disampaikan,” ujarnya.
Adapun kebijakan PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas PPS tersebut.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS. Pertama, peserta program pengampunan pajak 2016–2017, dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
ADVERTISEMENT
C. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT)
Kedua, wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta pengampunan pajak, dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016–2020, dapat mengungkapkan harta bersih 2016–2020 tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh 2020, dengan membayar PPh Final sebesar:
A. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri
B. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri
C. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT.
ADVERTISEMENT