Tax Amnesty Jilid II: Repatriasi Harta Paling Lambat 30 September 2022

27 Desember 2021 14:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan ketentuan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Salah satunya mengenai ketentuan repatriasi atau pengembalian harta dari luar negeri ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pengalihan harta harus dilakukan paling lambat sampai 30 September 2022. Hal ini diatur dalam pasal 15 beleid.
"Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank," kata Neilmaldrin dalam keterangannya, Senin (27/12).
Dalam pasal selanjutnya, pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI dalam kurun waktu paling singkat lima tahun (holding periode), terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.
ADVERTISEMENT
"Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan," jelasnya.
Tarif PPh Final
Adapun dalam PPS tersebut, pemerintah menetapkan tarif PPh yang dibayar wajib pajak lebih murah apabila harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri. Ada dua kebijakan dalam pelaksanaan PPS.
Kebijakan I
Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II
Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh Final sebagai berikut.
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
ADVERTISEMENT