Tekan Inflasi Medis, Siap-siap Ada Standar Biaya Klaim Asuransi Kesehatan 2025

21 November 2024 7:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelayanan rumah sakit dan BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelayanan rumah sakit dan BPJS. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa inflasi karena biaya layanan kesehatan atau inflasi medis di Indonesia saat ini tinggi. Hal tersebut memberikan tekanan bagi industri asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan.
ADVERTISEMENT
Mengutip data IFG, inflasi medis di Indonesia pada 2023, inflasi medis di Indonesia diperkirakan tumbuh 13,6 persen (yoy), lebih tinggi dari tahun sebelumnya 12,3 persen (yoy). Bahkan, angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi umum di tahun lalu 2,61 persen (yoy).
Mercer Marsh Benefits, konsultan global untuk kesejahteraan dan kesehatan karyawan, memperkirakan inflasi medis di Indonesia hingga akhir tahun ini mencapai 10-14 persen (yoy).
Tingginya inflasi medis tersebut juga membuat klaim kesehatan di perusahaan asuransi jiwa meningkat tajam. Berdasarkan data Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp 11,83 triliun per Juni 2024 atau atau naik 26 persen (yoy) dari sebelumnya Rp 9,39 triliun pada Juni 2023. Sementara itu, premi kesehatan yang didapatkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 11,19 triliun, naik 23,64 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, otorita telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan rumah sakit untuk menekan tingginya inflasi medis tersebut. Salah satunya dengan adanya standar biaya klaim asuransi kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Medical Advisory Board merupakan organisasi nonstruktural yang terdiri dari tim dokter untuk standardisasi dan optimalisasi biaya perawatan pasien atau pemegang polis asuransi. Nantinya, tim ini akan memberikan masukan bagi perusahaan asuransi dalam mengelola layanan dari sisi aspek medis, juga memberikan masukan bagi rumah sakit rekanan melalui Utilization Review secara berkala.
Ogi melanjutkan, OJK tengah menyiapkan aturan itu agar terdapat perbaikan pada proses klaim asuransi kesehatan. Sehingga, terdapat perbaikan pada rasio klaim dan premi. Dari data AAJI, rasio klaim terhadap premi asuransi kesehatan mencapai 105,7 persen di semester I 2024, naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 103,7 persen.
ADVERTISEMENT
"Sekarang klaim rasionya, jadi klaim dibandingkan dengan preminya itu tinggi sekarang. Jadi gimana caranya itu belum termasuk biaya combine ratio dan sebagainya, belum termasuk biaya lainnya. Perbandingan antara klaim dengan premi yang diterimanya sudah tinggi," kata Ogi.
OJK juga akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran di tahun depan, agar terjadi perbaikan di ekosistem kesehatan. "Karena ini rule making rule kan panjang. Rule making rule itu komunikasi ke publik," tambahnya.