Tekan Tarif Tol, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Konsesi BUJT

21 Maret 2018 21:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Gerbang Tol Bekasi Barat I (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Gerbang Tol Bekasi Barat I (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memperpanjang masa konsesi atau hak kelola jalan tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan tarif tol yang saat ini dinilai cukup mahal.
ADVERTISEMENT
Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, rata-rata masa konsesi tol mencapai 35-40 tahun. Adapun konsesi tol tersebut dapat diperpanjang menjadi 50 tahun.
“Kami diperintahkan Presiden mendengerkan keluhan itu (mahalnya tarif tol). BPJT dan PT Jasa Marga tengah melihat bagaimana menurunkan harga,” kata Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/3).
Saat ini, tarif tol dipatok berkisar Rp 900 hingga Rp 1.300 per kilometer (km). Dengan adanya perpanjangan konsesi tol, Basuki berharap tarif tol bisa turun menjadi di bawah Rp 1.000 per km.
“Perpanjangan (masa konsesi tol) bisa 5 sampai 10 tahun. Mesti (finalisasi kebijakan) tahun ini,” kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan ketika masa konsesi tol diperpanjang, otomatis BUJT akan memperoleh pendapatan yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
“Kalau tarifnya diturunkan ya masa konsesi nambah, jadi mereka tidak terlalu terburu-buru mengejar pengembalian investasi,” kata Herry.