Telanjur Utang di Pinjol Ilegal? Ini Saran dari OJK untuk Atasinya

15 Oktober 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol ilegal masih saja marak beredar di masyarakat. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering mengingatkan agar masyarakat tak terjerat pada godaan pinjol ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana jika masyarakat telanjur utang di pinjol ilegal?
Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan segala bentuk penipuan yang menggunakan fungsi fintech lending. Akan tetapi, jika masyarakat sudah terjebak dalam jerat pinjol ilegal. Ia menyarankan cara terbaik adalah dengan menyelesaikan segala transaksi.
Setelah utang itu dilunasi, masyarakat harus segera memutus hubungan, menghapus kontak pinjol ilegal, dan tidak segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Apabila masyarakat sudah seperti tadi, sudah terlanjur masuk ke pinjol ilegal, kami mendukung masyarakat untuk melaporkannya ke kepolisian. Jadi semua masyarakat yang mengalami teror, intimidasi, pelecehan, penistaan; segera laporkan ke kepolisian. Jangan ditunda-tunda,” ujar Tongam kepada kumparan, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan, hal utama yang perlu dilakukan sebelum meminjam dana ke pinjol adalah mengecek nama perusahaan atau aplikasi pinjol terkait. Jika tidak terdaftar di situs OJK, masyarakat disarankan untuk tak lagi melanjutkan pinjaman tersebut.
Adapun pada Kamis (14/10), tercatat tiga laporan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di tempat yang berbeda-beda. Ada yang terjadi di wilayah Jakarta, Yogyakarta, hingga Tangerang. Secara total; menyaring lebih dari 30 aplikasi pinjol ilegal yang ditangkap.
Bahkan pada kasus yang terjadi di Yogyakarta, kumparan mendapatkan informasi bahwa pelapor sempat mendapatkan teror dan intimidasi dari pelaku (menyebut dirinya debt collector) pinjol ilegal.
Melihat yang dialami oleh pelapor, Tongam pun menyampaikan penghargaannya kepada masyarakat dan kepolisian yang telah mendukung pemberantasan praktik ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kami dari Satgas Waspada Investasi mengapresiasi dan mendukung pemberantasan pinjol ilegal ini. Jadi dalam hal ini, memang apa yang kita lakukan dalam pemberantasan pinjol ini adalah peradilan hukum, di samping edukasi dan literasi keuangan atau pemblokiran. Sehingga jerat hukum yang diberikan akan menjadikan efek jera bagi pelakunya,” tutur Tongam.
Membahas penggerebekan yang terjadi di Yogyakarta lebih lanjut, Tongam juga menyatakan rasa prihatinnya kepada korban yang mengalami intimidasi dan teror. Lantaran, dalam laporannya, korban sampai harus masuk dan terbaring di rumah sakit.