Telat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu Hingga Rp 1 Juta

31 Maret 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk periode tahun pajak 2021 akan berakhir pada hari ini, Kamis (31/3). Ditjen Pajak pun mengimbau bagi wajib pajak (WP) orang pribadi untuk segera menyampaikan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, maka siap-siap akan dikenakan denda oleh Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan pada 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktu pelaporan paling lambat, yakni 30 April.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. "Sesuai dengan ketentuan denda keterlambatan laporan SPT Tahunan Pribadi Rp 100 ribu dan Badan 1 juta," ungkap Neilmaldrin, Kamis (31/3).
Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
ADVERTISEMENT
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.