Kumparan Logo

Telkom Bagi Dividen Rp 212 per Lembar & Buyback Saham Rp 3 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Telkom Indonesia Foto: telkom.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Telkom Indonesia Foto: telkom.co.id

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyetujui beberapa hal, termasuk pembagian dividen tunai dan pembelian saham kembali atau buyback sebesar Rp 3 triliun.

Dividen tunai ditetapkan sebesar Rp 21,04 triliun atau setara Rp 212,46 per saham. Dividen tersebut merupakan alokasi 89 persen dari laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp 23,64 triliun.

Berdasarkan harga saham TLKM pada perdagangan intraday, Selasa (27/5), sebesar Rp 2.830 per saham, dividend yield yang dihasilkan mencapai 7,5 persen.

Menurut data RTI Business pada perdagangan Selasa ini, saham Telkom naik 1,07 persen ke level Rp 2.830, meski sempat menyentuh titik terendah harian di Rp 2.790 per saham.

Sepanjang 2024, Telkom membukukan kinerja solid dengan pendapatan konsolidasi sebesar Rp 150 triliun, tumbuh tipis 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

instagram embed

Buyback Saham Rp 3 T

Sebelumnya, Telkom menyiapkan dana Rp 3 triliun untuk pembelian kembali saham atau buyback saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun periode pembelian kembali saham dilakukan mulai 28 Mei 2025 hingga 27 Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pembelian kembali saham dapat dilakukan melalui Bursa atau di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus.

"Rapat menyetujui buyback saham Rp 3 triliun," jelas Corporate Secretary Telkom, Achmad Reza, saat Konferensi Pers RUPST Telkom Indonesia di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (27/5).

Manajemen menyampaikan jumlah saham dalam pelaksanaan share buyback tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal ditempatkan dan disetor perseroan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pun jumlah saham Free Float perseroan setelah dilakukan share buyback tidak akan lebih rendah dari 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.