news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Telkom Gelar RUPS Hari Ini, Berikut Agendanya

30 Mei 2023 7:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Telkom Indonesia. Foto: REUTERS/Beawiharta
zoom-in-whitePerbesar
Logo Telkom Indonesia. Foto: REUTERS/Beawiharta
ADVERTISEMENT
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Selasa (30/5). Rapat membahas penetapan penggunaan laba bersih dan perubahan pengurus perseroan.
ADVERTISEMENT
Pembagian dividen tunai Tahun Buku 2022 akan dilakukan dengan ketentuan yang berhak menerima dividen adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham perseroan pada penutupan perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023.
Dividen tunai dan dividen spesial akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 2023. Kemudian, pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan oleh rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Mata acara rapat berikutnya yaitu persetujuan atas rencana perseroan untuk pemisahan usaha (spin off) yang merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan juga merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
ADVERTISEMENT
Telkom Indonesia berencana melakukan pemisahan atas Segmen Usaha IndiHome yang merupakan pemisahan tidak murni (spin-off) kepada PT Telekomunikasi Selular dan transaksi terkait dengan pemisahan, di mana Telkomsel merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan melalui kepemilikan saham Perseroan dalam Telkomsel sebesar 65 persen.
Mata acara lainnya yakni membahas penetapan tantiem Tahun Buku 2022, gaji untuk Direksi dan honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023, persetujuan penugasan khusus perseroan oleh Presiden RI.
Kemudian, rapat membahas penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan program pendanaan UMK perseroan Tahun Buku 2023, serta pengukuhan pemberlakuan atas Peraturan Menteri BUMN. Peraturan Menteri BUMN yang akan diratifikasi dalam Rapat adalah Permen BUMN 1/2023, Permen BUMN 2/2023, dan Permen BUMN 3/2023.
ADVERTISEMENT
Mata acara selanjutnya, yakni persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan pemenuhan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Lalu, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2022, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan Dewan Komisaris.