Telusuri Temuan Kominfo, BI Lapor PPATK E-Wallet Terindikasi Judi Online

25 Mei 2024 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Lipsus Membasmi Judi Online Foto: Adi Wicaksono/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) melaporkan adanya transaksi mencurigkan terkait judi online usai melakukan verifikasi pada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan ini usai menelusuri temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada e-wallet yang terkait judi online.
ADVERTISEMENT
"Diperoleh hasil bahwa sejumlah transaksi teridentifikasi dilakukan untuk judi online dan akun tersebut telah dilaporkan kepada PPATK sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan," ujar Asisten Gubernur BI Erwin Haryono saat dihubungi kumparan, Sabtu (25/5).
"Serta menjadi daftar blacklist yang dikelola oleh masing-masing PJP terkait," sambungnya.
Sebelumnya Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online ke BI. Tapi Erwin mengungkapkan jumlah e-wallet terindikasi judi online tak sebanyak itu. Namun, ia enggan merinci jumlah e-wallet tersebut.
"BI juga sudah menyampaikan surat kepada Kominfo, menginformasikan bahwa Bank Indonesia telah meminta PJP untuk melakukan verifikasi data dan melakukan penutupan hubungan usaha," kata Erwin.
BI sudah menyampaikan surat kepada PJP terindikasi untuk melakukan verifikasi terhadap data pengguna yang diduga digunakan untuk transaksi judi online, serta menutup hubungan usaha dengan pengguna jasa dalam hal terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Shutterstock
"Kedua, memastikan pemenuhan ketentuan APU- PPT. Ketiga, meningkatkan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris," imbuh Erwin.
ADVERTISEMENT
BI sudah melakukan koordinasi dan pengecekan data. Transaksi judi online terkonfirmasi dilakukan melalui beberapa PJP maupun melalui perusahaan non PJP dan/atau telah dicabut izinnya sebagai PJP.
Erwin menegaskan, BI berkomitmen untuk turut memberantas judi online dengan semua pihak yang relevan.
Selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo telah melakukan pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
"Pengajuan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online lepas Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024," kata Menteri Kominfo Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5).