Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Temuan Erick Thohir Saat Sidak Kedua Kali ke Toilet SPBU Pertamina
28 November 2021 6:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir kembali sidak ke toilet SPBU Pertamina . Kali ini, dia mengecek kondisi salah satu SPBU di Medan, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahannya di akun Instagram, Erick Thohir berbincang dengan salah satu seorang pegawai SPBU bernama Niko Brahmana. Dalam perbincangan tersebut Erick menyoroti fasilitas umum SPBU seperti musala dan toilet.
“Kalau toiletnya, bersih enggak?” tanya Erick Thohir dikutip kumparan pada Sabtu (27/11)
“Bersih Pak,” jawab Niko.
“Bayar atau gratis?” tanya Erick lagi.
“Gratis Pak,” Jawab Niko tegas.
“Ah yang benar,” kata Erick yang kemudian mengecek langsung toilet SPBU.
Setelah mengecek langsung, Erick melontarkan pujian. Dia mendapati bahwa toilet SPBU bersih, musala juga bersih dan nyaman karena menggunakan AC. Dan semua fasilitas umum tersebut gratis bagi masyarakat.
Sidak kedua Erick Thohir tersebut berbeda dengan sidaknya pekan lalu di salah satu SPBU di Kecamatan Malasan, Probolinggo, Jawa Timur. Pada sidak pertamanya, Erick mendapati toilet umum SPBU masih mengenakan tarif bagi masyarakat yang menggunakannya, Rp 2.000 untuk sekali buang air kecil dan Rp 4.000 untuk mandi.
ADVERTISEMENT
Terbitkan Surat Edaran Fasilitas Umum BUMN Harus Gratis
Pada 24 November 2021, Erick menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-16/MBU/11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN.
Dalam surat itu ditetapkan bahwa semua fasilitas umum dan fasilitas sosial yang disediakan BUMN dipelihara dengan baik dan gratis untuk masyarakat.
"Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. (Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna)," demikian dikutip kumparan dari Surat Edaran yang diunggah Kementerian BUMN, Jumat (26/11).