Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Temuan Mendag MinyaKita Mahal: Ada Permainan Distributor, Bisa Dipenjara 5 Tahun
24 Januari 2025 19:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengecek gudang di Tangerang, Banten, yang menyimpa MinyaKita karena harga barang ini di pasaran lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter. Hasilnya, diduga ada permainan harga di tingkat distributor ke pengecer.
ADVERTISEMENT
"Nah ini kita mulai dari Banten ya, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 (harga di tingkat pengecer) ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700 ya, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/1).
Ia menjelaskan pasokan MinyaKita dari produsen tidak mengalami kendala dan distribusinya sesuai aturan. Namun, harga minyak goreng rakyat tersebut tak kunjung mengalami penurunan, di kisaran Rp 17.000 per liter.
Terkait dugaan permainan harga di tingkat distributor 2 (D2) kemungkinan terjadi di wilayah lain. Karena itu, Mendag juga akan melakukan pengecekan di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Indonesia bagian Timur lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kebanyakan memang dari teman-teman Satgas Pangan di lapangan, memang dari sisi harga, menaikkan harga. Karena barangnya ada semua, kita ke produsen semua sudah menyatakan barang cukup," kata Mendag.
Bisa Dipenjara 5 Tahun
Budi menyebut distributor MinyaKita yang ketahuan menaikkan harga ke pengecer bisa dikenakan sanksi administratif di tahap awal hingga yang terparah dipenjara 5 tahun.
Hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar hingga Undang-Undang 8 Pasal 62 dengan hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat.
ADVERTISEMENT
Setiap dugaan pelanggaran, kata Budi, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Bila terbukti bersalah, maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan hukuman tegas.