Temuan OJK per Maret: 15 Investasi Bodong, 388 Fintech dan 25 Pegadaian Ilegal

16 Maret 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Hingga pertengahan Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Sebelumnya, Januari 2020, SWI menemukan 120 entitas ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Sehingga, total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020, fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas. Sementara, total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.
“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (16/3).
Tak hanya P2P ilegal, OJK juga menemukan sebanyak 25 usaha pegadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian (POJK).
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Sebelumnya pada tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Sehingga, total sejak tahun 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal.
Per Maret 2020, OJK juga melakukan penghentian sebanyak 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ke 15 entitas ini menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
ADVERTISEMENT
Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan meliputi 7 Perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.
“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
Pihaknya yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga pun menyatakan bakal terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:
a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.