Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Tengah Malam, Baleg Setuju Revisi UU Minerba Jadi Inisiatif DPR
21 Januari 2025 6:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), alias revisi UU Minerba , menjadi inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba pada Senin (20/1) malam yang dimulai sekitar pukul 22.40 WIB, dan selesai pada pukul 23.15 WIB.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Nasdem, menyampaikan pandangan terkait draf revisi UU Minerba, dan seluruhnya sepakat membahas ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
"Sudah lengkap 8 Fraksi dan pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam, harus melibatkan partisipasi publik, partisipasi publik juga harus kita ada kluster terkait dengan ahli, ahli bahasa, ahli pertambangan, termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera dalam RUU," katanya saat akan menutup Rapat Pleno.
Bob lalu meminta persetujuan seluruh Anggota Baleg DPR terkait hasil penyusunan draf Revisi UU Minerba, yang disambut dengan ucapan sepakat secara serempak dari seluruh peserta Rapat Pleno tersebut.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" ujarnya.
Setelah itu, Bob mempersilakan para Anggota Baleg menandatangani draf Revisi UU Minerba sebelum akhirnya menutup secara resmi Rapat Pleno tersebut.
"Maka penandatanganan draf Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini, apakah dapat disetujui?"
"Maka demikian telah berakhir rangkaian acara kita dan mudah-mudahan semua apa yang kita lakukan dapat bermanfaat bagi kita semuanya dan untuk kita semua," tutup Bob.
Baleg DPR hanya butuh seharian untuk menyusun dan menyetujui draf revisi UU Minerba yang akan diumumkan saat Sidang Paripurna hari ini, Selasa (21/1), sebagai RUU inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, ada 3 jadwal yang berkaitan dengan pembahasan revisi UU Minerba oleh Baleg DPR pada Senin (20/1). Pertama pada pukul 10.30 WIB, diselenggarakan Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Baleg kemudian mengadakan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Revisi UU Minerba. Rapat tersebut baru dilaksanakan sekitar 14.00 WIB, namun diskors atau dihentikan sementara pada pukul 17.00 WIB, dan baru dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB.
Rapat Panja tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak ada yang bisa memantau secara langsung. Rapat Panja dihadiri oleh 23 orang anggota dari 45 anggota panja, yang terdiri dari 8 fraksi. Seluruh rangkaian diakhiri dengan Rapat Pleno yang dilakukan secara terbuka untuk menyetujui hasil pembahasan Rapat Panja.
ADVERTISEMENT
Adapun substansi revisi UU Minerba yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sebelumnya usulan RUU tersebut sudah dibahas pimpinan Baleg bersama Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg pada 14 Januari 2025. Untuk menindaklanjutinya, Baleg kemudian menyelenggarakan rapat meskipun DPR masih dalam masa reses.