Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tenor KPR 30 Tahun, Wamen Kartika: Ikut Siklus Kerja Anak Muda
20 November 2024 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo sedang menggagas skema pembiayaan perumahan (KPR ) tenor 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Kartika bilang, skema pembiayaan perumahan tersebut dikhususkan untuk anak muda yang didesain mengikuti siklus kerja. Ia menyebut nantinya tenor bisa di bawah 30 tahun tergantung skema pembiayaannya.
"Terutama untuk teman-teman yang muda kan supaya nanti ngikutin siklus kerja kan," kata Wamen Kartika di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut catatannya, cicilan awal skema KPR tenor 30 tahun bakal lebih rendah. Namun, seiring berjalannya waktu bunga cicilan akan meningkat sehingga tidak flat.
"Jadi cicilan awalnya lebih rendah, nanti sering dengan waktu cicilannya meningkat sehingga tidak flat cicilannya," tutur Tika.
"(BTN) lagi kita finalkan, mungkin dukungan dari pemerintah dengan konsep FLPP atau KPR bersubsidi yang baru nanti sama kementerian keuangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut skema ini bisa dilakukan untuk penerima kredit berusia 25 tahun agar jangka waktu tenor merupakan masa produktif.
ADVERTISEMENT
“KPR tenor 30 tahun tidak memberatkan, tapi hanya berlaku untuk usia 25 tahun agar bisa dipastikan debitur mampu bayar saat usia produktifnya antara 25-55 tahun dia bisa bekerja bayar KPR,” ungkapnya kepada kumparan pada Minggu (10/11).
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyebut tenor 30 tahun memiliki risiko karena jangka waktu tenor lebih kecil daripada masa kerja atau masa produktif.
“Tenor 20 tahun sebenarnya sudah memperhitungkan masa kerja seseorang. Jika 30 tahun cukup berisiko mengingat masa kerja yang lebih kecil dibandingkan tenor cicilan. Jika sudah tidak mampu cicil, maka terjadi gagal bayar,” jelasnya.