Tentang BP Tapera yang Akan Permudah Pekerja Beli Rumah

Impian para pekerja memiliki rumah tampaknya bisa lebih mudah. Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Dengan adanya peraturan tersebut, Badan Pengelola Tapera akan segera beroperasi. BP Tapera ini disiapkan untuk menghimpun dan menyediakan dana rumah murah jangka panjang bagi peserta.
BP Tapera Akan Segera Beroperasi
Dengan dirilisnya aturan tersebut, BP Tapera dipastikan segera beroperasi. Beroperasinya badan yang mengelola tabungan perumahan tersebut memungkinkan pekerja, baik itu PNS, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta bisa melakukan kredit perumahan.
Peserta tabungan ini bisa memanfaatkan dana untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah setelah 12 bulan menjadi anggota.
Kepesertaan Tapera akan berakhir bagi pekerja yang pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia atau peserta yang tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Gaji Pekerja Dipotong untuk Tabungan Perumahan
Saat BP Tapera sudah beroperasi, pemerintah bakal memberlakukan pemotongan gaji para pegawai untuk iuran peserta.
Dikutip dari Pasal 7 PP tersebut, pekerja yang gajinya dipotong untuk pengumpulan dana Tapera, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.
Selain itu, pekerja yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, akan menjadi peserta mandiri Tapera.
Besaran pemotongan gaji diatur dalam Pasal 15 PP No. 25 Tahun 2020 itu. Pada ayat (1) disebutkan, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)."
Dari potongan sebesar itu, 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan sisanya 2,5 persen dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.
OJK dan Sri Mulyani Pernah Ingatkan agar Tapera Tak Ulangi Kasus Jiwasraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengingatkan agar BP Tapera tak mengulangi kasus Jiwasraya dan ASABRI tak terulang.
Keduanya tercatat sebagai jajaran Komite Tapera, bersama juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Komite ingin saat kami beroperasi, belajar dari case-case kemarin. ASABRI, itulah, Jiwasraya. Model bisnisnya kan kita tabungan investasi, jadi benar-benar komite menyoroti tolong jagain belajar dari itu," ujar Ketua BP Tapera Adi Setianto, usai mengikuti rapat di Kementerian PUPR Februari 2020.
Adi menyanggupi peringatan tersebut dengan menyatakan bakal melakukan pengawasan keuangan secara ketat. Salah satunya, BP Tapera akan berkoordinasi dengan Manajer Investasi (MI).
