Tentang Kampung Kurma, Investasi Bodong Berkedok Syariah yang Digugat Konsumen

12 Agustus 2020 7:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebun kurma di Khaibar. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kebun kurma di Khaibar. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
Proyek Kampung Kurma yang pernah heboh menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma dan kawasan hunian, digugat oleh konsumennya ke pengadilan. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PT Kampoeng Kurma Jonggol selaku pengelola Kampung Kurma digugat oleh dua konsumennya, yakni Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Gugatan dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada 5 Agustus 2020.
Dalam petitum disebutkan, pemohon meminta majelis untuk, "Menyatakan PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari; Juga menghukum TERMOHON PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Masyarakat yang Kena Tipu Kampung Kurma Diminta Lapor Polisi

Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma segera melapor ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
“Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat, kami minta lapor ke polisi,” kata Tongam saat dihubungi kumparan, Selasa (12/11).
Tongam memastikan, pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya investasi semacam itu. Ia mengaku sudah melaporkan ke Bareskrim terkait investasi yang dijalankan oleh Kampung Kurma.
Selain itu, Tongam mengatakan, OJK sudah meminta Kominfo agar memblokir situs Kampung Kurma.
“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah minta Kemenkominfo blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam.
Atas laporan tersebut, saat ini informasi mengenai Kampung Kurma secara online di www.kampungkurma.net sudah tidak bisa diakses.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MUI soal Investasi Bodong Kampung Kurma: Ada Dimensi Judi
ADVERTISEMENT
Masyarakat lagi-lagi diresahkan dengan adanya investasi bodong, kali ini bernama Kampung Kurma. Investasi tersebut menawarkan konsep investasi syariah yang halal dan jauh dari riba.
Investasi yang ditawarkan yakni berupa pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma. Belakangan investasi tersebut dituding abal-abal alias bodong.
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan, model investasi Kampung Kurma tersebut terindikasi ada dimensi judi. Alasannya, tak lain karena perusahaan tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
"Itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
Anwar menjelaskan, sebelum menawarkan skema investasi, perusahaan harus menjelaskan dengan rinci kepada investor. Misalnya terkait keuntungan apa yang akan didapat dan risiko yang bakal dihadapi.
"Salah satu syarat jual beli apa? Barang yang diperjualkan harus jelas. Ini ada tanah misalkan 100 hektare, saya jual ke per satuan ini 1 hektare. Satu hektare yang mana yang dijual, iya kan? Itu jelas itu, pertanyaan saya kok ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada? Kok bisa itu ya?" ujarnya heran.
"Berarti ini investor berspekulasi. Berspekulasi dalam Islam itu enggak boleh, itu masuk perjudian, mirip dengan perjudian," tambahnya.