Tentang Rekomendasi NU soal Bisnis MLM Haram dan Unsur Tipu Muslihat

3 Maret 2019 14:12 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MLM (Multi Level Marketing). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Nahdlatul Ulama soal Multi Level Marketing atau MLM menuai polemik. Dalam musyarawah nasional Alim Ulama pada pekan lalu, di Banjar, Jawa Barat, NU merekomendasikan jika bisnis MLM haram.
ADVERTISEMENT
Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan keputusan itu diambil dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah, Kamis (28/2). Sidang menilai bisnis MLM yang menjanjikan bonus dari perekrutan merupakan money game karena ada unsur tipu muslihat.
"Money Game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang dihukumi haram dalam Munas Alim Ulama, adalah Money Game dengan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat (gharar)," kata Robikin kepada kumparan, Minggu (3/3).
Dia menjelaskan ada syarat sah dalam hukum jual beli. Salah satunya adalah adanya barang yang akhirnya menghasilkan keuntungan. Dalam bisnis MLM yang menjanjikan bonus setiap perekrutan itu, menurut dia menyalahi prinsip akad jual-beli.
"Syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya adalah berupa bonus, bukan barang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, bisnis MLM yang bisa disebut haram adalah jika keuntungan diperoleh dari merekrut anggota atau membangun jejaring.
Proses merekrut ini sama seperti skema ponzi atau modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri.
Robikin Emhas Foto: Instagram @robikinemhas
"Skema ponzi ini di banyak negara juga dilarang. Sementara MLM kan artian sesungguhnya adalah menjual produk," katanya.
Dia mencontohkan, MLM Umroh yang menjanjikan umroh gratis bagi anggota yang bisa merekrut lebih dari 10 orang baru. Karenanya, penting untuk memilah mana MLM yang menjual produk atau MLM yang menjual membership sebagai keuntungan.
"MLM yang menjual membership ini dalam Islam masuknya Gharar atau ketidakjelasan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kepercayaan masyarakat cenderung menurun dengan adanya penipuan MLM selama ini. Kemuddian dengan keluarnya fatwa haram bagi bisnis MLM ini, lanjutnya, juga bisa semakin membebani bisnis MLM secara keseluruhan.
"Jadi sasya kira adanya fatwa ini makin memperburuk bisnis MLM," ucapnya.