Tentang Rencana Bank BUMN Pungut Biaya di ATM Link yang Berujung Batal Permanen

16 Juni 2021 6:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Himpunan Bank Negara atau Himbara mengurungkan niat mengenakan biaya transaksi di ATM Link. Bank-bank BUMN memutuskan untuk membatalkan secara permanen rencana pungutan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pengenaan tarif ini baru diumumkan melalui website bank-bank pelat merah pada 21 Mei 2021. Saat itu, rencananya keputusan tersebut bakal dijalankan mulai 1 Juni 2021.
Sayangnya, ramainya kritik yang muncul hingga berujung laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha, membuat Himbara menunda memberlakukan kebijakan tersebut. Bukannya dijalankan, wacana itu akhirnya malah dibatalkan permanen.
Berikut kronologis rencana kenaikan tarif transaksi ATM Link:
Himbara Berencana Pungut Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link
Himbara mengumumkan bakal menarik biaya tambahan atas transaksi nasabah lewat ATM Link. Untuk diketahui perbankan dalam kongsi Himbara ini yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Keempat bank BUMN itu mulai mengeluarkan pengumuman terkait kenaikan transaksi tersebut di website masing-masing sejak pertengahan Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Adapun transaksi yang berubah tersebut, yakni untuk cek saldo yang semula gratis, dikenakan biaya Rp 2.500. Begitu pula untuk penarikan tunai yang dikenakan potongan Rp 5.000. Saat itu, pungutan tarif transaksi ini direncanakan mulai berlaku awal Juni 2021.
Ilustrasi ATM Link. Foto: Shutter Stock
Dikritik BPK, YLKI, hingga Berujung Dilaporkan ke KPPU
Rencana pengenaan biaya tambahan tersebut tak butuh waktu lama untuk membikin publik heboh. Selain warganet yang menyampaikan berbagai reaksi penolakan, sejumlah lembaga pemerintah juga menyoroti rencana tersebut.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah dua yang mengkritik rencana tersebut. Tak berhenti sampai mendapat kritik semata, wacana Himbara ini berujung pelaporan ke KPPU.
Laporan ini dibuat oleh Komunitas Konsumen Indonesia. Mereka meyakini langkah Himbara tergolong ke dalam praktik kartel.
ADVERTISEMENT
Himbara Tunda Kebijakan
Pada hari H di mana semestinya kebijakan mulai berlaku, Himbara lantas memutuskan menunda wacana tersebut. Saat itu, tidak dijelaskan alasan penundaan, selain untuk memberikan waktu sosialisasi lebih kepada masyarakat.
Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati, menjelaskan pemberlakuan kebijakan ditunda untuk sementara waktu. Dia juga memastikan bahwa nantinya kebijakan pengenaan biaya tambahan ini akan tetap dijalankan.
Meski demikian, terdapat nasabah tertentu yang tidak dikenakan biaya sama sekali. Adi menjamin, transaksi yang dilakukan oleh nasabah penerima bantuan sosial atau bansos, bakal tetap gratis.
"Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," jelas Adi dalam keterangan tertulis BNI, Selasa (1/6).
ADVERTISEMENT
Himbara Resmi Batalkan Pengenaan Tarif Transaksi di ATM Link
Himbara akhirnya secara resmi mengurungkan niatnya menarik biaya tambahan untuk transaksi nasabah di ATM Link. Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, membenarkan bahwa kebijakan ini batal dijalankan.
"Empat bank Himbara telah membatalkan rencana tersebut dan tidak akan mengenakan tarif cek saldo dan tarik tunai antar bank Himbara. Dengan demikian, nasabah dapat tetap melakukan transaksi cek saldo dan tarik tunai antar-bank melalui ATM Link," jelas Aestika kepada kumparan, Selasa (15/6).