Tepis Danantara, Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota, menepis pernyataan COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak berstatus pegawai BUMN.
Joao menegaskan para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas. Menurut Joao, para manajer kopdes tersebut akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun.
"[Manajer Kopdes] pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (23/9) seperti dilansir Antara.
Joao menyatakan status tersebut akan berlaku selama para manajer menjalankan tugas mendukung operasional kopdes.
Setelah masa kontrak 2 tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.
"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN, apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan," jelasnya.
Joao menyebut terdapat kemungkinan para manajer Kopdes mendapat penugasan lain di luar koperasi desa. Namun, kebijakan mengenai hal tersebut baru ditentukan setelah masa kontrak 2 tahun berakhir.
"Bisa yang lain di luar daripada KDKMP, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," ucapnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan manajer kopdes dan menyiapkan sistem penggajian untuk mendukung operasional.
Penempatan manajer Kopdes berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatannya akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Skema serupa diterapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP) di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
