Terbitkan Inpres 8 2025, Prabowo Mau Entaskan Kemiskinan dengan 3 Strategi Ini

14 April 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pengarahan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid ini, Prabowo membidik tiga strategi untuk menghapus dan mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
“Melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat; b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” tulis Diktum Kedua beleid tersebut.
Selain itu, dalam aturan ini untuk mengentaskan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, pemerintah akan mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, juga sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya pemerintah akan menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan strategi kebijakan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Beleid yang akan berlaku hingga 31 Desember 2029 ini memiliki delapan diktum dan diinstruksikan kepada 47 pemimpin kementerian, lembaga, dan pemerintah di tingkat daerah yang dikoordinasikan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sebanyak 47 kementerian/lembaga itu seperti Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan.
Lalu Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Koperasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional dan lain-lain.
Salah satu tugas Menteri ESDM adalah memastikan penyaluran subsidi listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
ADVERTISEMENT
Sementara tugas Menteri Pekerjaan Umum salah satunya adalah menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan dan mendukung program sekolah rakyat untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis.
Potret kemiskinan di Indonesia. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lalu tugas Menteri PKP adalah memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan bertugas untuk melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan juga diminta untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin. dan miskin ekstrem.
Selain itu, petani yang tergolong keluarga miskin dan miskin ekstrem juga diminta untuk diberdayakan oleh Menteri Pertanian sekaligus dilakukan upaya peningkatan produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
ADVERTISEMENT
Selain petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan kelompok pengolah dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang tergolong keluarga miskin dan miskin ekstrem juga akan turut diberdayakan, namun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Prabowo juga akan mengentaskan kemiskinan melalui sektor perindustrian dengan melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem dan sektor perdagangan dengan revitalisasi pasar sebagai sarana jual beli pedagang kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).