Kumparan Logo

Terbitkan Peraturan Baru, Pemerintah Ubah Hitungan Harga Jual BBM

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara motor di SPBU Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara motor di SPBU Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam beleid tersebut, pasal 4 ayat 1 diubah mengenai harga jual eceran BBM khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula mencakup harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter.

Selain itu, harga jual eceran BBM ditambah dengan harga jual Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sebelumnya, pada Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021, penambahan biaya tambahan pendistribusian dikenakan sebesar 2 persen dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB. Artinya, ada perubahan tambahan biaya dari 2 persen menjadi Rp 90 dengan beleid terbaru ini.

Ilustrasi Gedung ESDM. Foto: Helmi Afandi/kumparan

“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin,” tertulis pasal 4 ayat (2), dikutip Sabtu (22/10).

Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis, perhitungan harga dasar sebagaimana pada ayat (2) untuk setiap bukan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

“Besarnya PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen,” tertuang dalam pasal 4 ayat (4).

Pasal 4 ayat (5) menjelaskan harga jual eceran jenis BBM khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas Rp 50. Peraturan ini kemudian diimplementasikan setelah diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly per 13 Oktober 2022.