Terbukti Curang, 5 Peserta SPMB STAN Dicoret Kemenkeu

5 Juli 2018 17:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung STAN (Foto: instagram/@agussetiono22)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung STAN (Foto: instagram/@agussetiono22)
ADVERTISEMENT
Politeknik Keuangan Negara (PKN) atau yang dulu dikenal sebagai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), masuk jajaran perguruan tinggi favorit yang jadi incaran para lulusan SMA selain SBMPTN 2018.
ADVERTISEMENT
Di antara berbagai sekolah kedinasan, pendaftar ke STAN merupakan yang paling tinggi. Setidaknya ada 115.155 pendaftar, angka itu meningkat 65.000 peserta dibandingkan tahun lalu. Tingkat persaingan untuk masuk PKN STAN cukup sengit, sehingga seleksi berlangsung ketat.
Salah satu yang ditekankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membawahi PKN STAN, adalah aspek kejujuran mulai dari tahap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Terkait hal itu, Panitia Daerah SPMB PKN STAN di Makassar, mencoret 5 calon peserta karena terbukti melakukan kecurangan.
“Modus yang dilakukan calon peserta adalah membawa alat komunikasi berupa handphone, kamera, dan bluetooth earphone yang terpasang di tubuh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti melalui pernyataan tertulis, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, panitia menemukan pelanggaran itu, saat pemeriksaan fisik calon peserta dengan metal detector.
Ilustrasi peserta mengikuti ujian SBMPTN (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta mengikuti ujian SBMPTN (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kelima peserta yang dicoret dari seleksi di Makassar itu, masing-masing seorang peserta pada hari tes 29 Juni 2018 dan 4 orang lainnya pada hari tes kedua, 30 Juni 2018. Mereka kemudian diperiksa oleh Panitia Daerah, Tim Pemantau, serta Tim dari Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya pelanggaran ini, para calon peserta tersebut dinyatakan gugur,” ujar Nufransa
Dia menambahkan, setiap kecurangan akan dijatuhi sanksi. Termasuk bagi mereka yang sudah menjadi mahasiswa akan dikenai sanksi drop-out (DO), sementara yang sudah lulus akan dibatalkan ijazahnya.