Terimbas Corona, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak Garuda Indonesia hingga Pelni

24 April 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maskapai Garuda dan Sriwijaya Air. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan perluasan insentif pajak bagi 18 sektor usaha juga bisa dinikmati oleh perusahaan angkutan udara, darat, dan laut. Beleid ini nantinya dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), menggantikan PMK Nomor 23 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengkonfirmasi hal tersebut. Perusahaan seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga PT Pelni juga akan mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
"Iya (masuk). Sektor angkutan termasuk dalam perluasan insentif pajak," ujar Frans saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (24/4).
Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
Untuk pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, salah satu syaratnya adalah maksimal memiliki penghasilan Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Nantinya, pajak yang ditanggung pemerintah itu berlaku selama enam bulan. Mengacu pada PMK 23/2020 yang terbit April, maka pajak yang ditanggung hanya periode April-September 2020.
KM Kelud Foto: Dok. PT PELNI
Berbagai keringanan pajak yang digelontorkan pemerintah itu dilakukan untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp 35,3 triliun untuk perluasan insentif pajak pada 18 sektor usaha, termasuk untuk UMKM.
"Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT