Terkait Korupsi Emirsyah Satar, 12 Bombardier Garuda Dikembalikan ke Leasing

10 Februari 2021 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN mendukung penuh langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam penyelesaian kontrak sewa pesawat Bombardier CRJ 1000 NG. Penyelesaian kontrak atas 12 armada dari total 18 armada Bombardier CRJ 1000 tersebut dilakukan melalui proses negosiasi early termination.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, keputusan tersebut terkait dengan temuan KPK bahwa pengadaan pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 lalu terindikasi kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
“Kami mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas, dan profesional, di mana melihat keputusan KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat CRJ 1000 tahun 2011 lalu. Jadi, poin-poin inilah yang menjadi landasan,” ujar Erick saat konferensi pers virtual bersama media, Rabu (10/2).
Erick pun secara blak-blakan menjelaskan bahwa sejatinya jenis dan spesifikasi pesawat Bombardier CRJ 1000 juga tidak sesuai dengan market Indonesia. Hal ini mengakibatkan kinerja komersial yang tidak optimal.
ADVERTISEMENT
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
Menurutnya selama 8 tahun beroperasi, penggunaan Bombardier CRJ 1000 menciptakan kerugian yang cukup besar untuk Garuda Indonesia.
“Dari data-data dapat disimpulkan bahwa Garuda Indonesia menjadi salah satu perusahaan penerbangan yang leasing cost-nya paling tinggi di dunia, yaitu sebanyak 27 persen. Karena itu, saya dengan tegas mendukung Manajemen Garuda untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dan mengakhiri kontrak dengan NAC yang memang jatuh temponya pada 2027 nanti,” tegasnya.
Seperti diketahui, Garuda Indonesia memiliki 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 NG saat Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama perseroan. Kini Emirsyah Satar merupakan terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Garuda dalam kurun 2009-2014.
Pesawat Garuda Bombardier CRJ 1000 NG. Foto: Shutter Stock
Berdasarkan kesaksian Mantan Vice President CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Rajendra Kartawiria, pemilihan pesawat Bombardier CRJ 1000 NG saat era kepemimpinan Emirsyah membuat keuangan Garuda rugi. Sebab penggunaan Bombardier tidak sesuai perencanaan awal yang diharapkan untuk rute jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Atas adanya perjanjian pembelian pesawat itu, Bombardier mengirim uang kepada perusahaan yang didirikan Soetikno, Hollingworth Management International (HMI). Dalam kasus ini, Emirsyah didakwa menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan proyek di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.