Terkuak Lagi Investasi Bodong Modus Uang Kripto, WN Prancis Ngaku Rugi Rp 200 Jt

15 April 2021 3:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi di pasar saham. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setelah ramai EDC Cash dilaporkan masyarakat sebagai investasi bodong bermodus uang kripto, terkuak lagi kasus serupa lainnya. Kali ini salah seorang korbannya adalah warga negara (WN) Prancis, yang sempat menginvestasikan dana hingga Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Warga negara Prancis bernama Ruby Daniel Charles tersebut, melaporkan kasus yang dialaminya ke Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengaku jadi korban investasi bodong alias ilegal bermodus uang kripto bernama Lucky Trade Community (LTC).
"Dari keterangan yang diperoleh, korban sudah menyetor dana sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap. Kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen, namun tidak pernah dibayarkan oleh LTC," kata Kepala OJK NTB, Farid Faletehan, usai menggelar pertemuan dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi NTB.
Ia mengatakan warga negara Prancis itu juga sudah mendatangi pendiri LTC untuk menagih uang yang diinvestasikan dan keuntungan yang dijanjikan. Namun, pendiri LTC hanya mengembalikan uang pokoknya saja sebesar Rp 200 juta, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Korban juga sudah melapor ke Polda NTB, sebelum melapor ke OJK. Ada juga satu korban lainnya yang sudah melapor ke OJK karena mengaku rugi Rp 174 juta dan dananya belum dikembalikan. Diduga ada korban lain tetapi belum berani melapor," kata Farid, Rabu (14/4).
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
Farid juga menegaskan bahwa OJK Pusat sudah mengeluarkan pengumuman resmi bahwa LTC adalah produk investasi bodong alias ilegal yang belum mendapatkan izin resmi.
LTC juga sudah dinyatakan bubar karena kesulitan untuk membayarkan dana kepada anggotanya. Namun dalam perkembangannya muncul lagi dengan sebutan LBC, di mana pendiri dan pengurusnya adalah orang-orang LTC juga.
"SWI Pusat juga sudah meminta LBC menghentikan aktivitasnya karena hanya mengantongi izin perdagangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ruby Daniel Charles yang hadir dalam pertemuan dengan Tim SWI NTB, mengakui bahwa sudah menjadi anggota LTC sejak Januari 2021, dan menyetor dana sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap.
"Tapi setelah berjalan satu setengah bulan, saya melihat ada gelagat yang tidak baik. Akhirnya saya bertemu pendiri LTC di Lombok dan uang saya dikembalikan sebesar Rp 200 juta. Mungkin karena dia takut saya ancam lapor ke OJK," ucap warga negara Prancis itu.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: