Ternyata Taspen Tolak Dana Pensiun PNS Dialihkan ke BPJamsostek

21 Februari 2020 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Peresmian logo baru PT Taspen (Persero)  Foto: dok. Taspen
zoom-in-whitePerbesar
com-Peresmian logo baru PT Taspen (Persero) Foto: dok. Taspen
ADVERTISEMENT
Dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang saat ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero), akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat 2029.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, saat ini diperlukan peta jalan atau roadmap untuk melaksanakan amanat UU BPJS. Nah, roadmap ini dibuat oleh pemerintah dan poin-poinnya dikerjakan oleh Taspen.
Sayangnya, dalam poin-poin roadmap yang seharusnya membuat berbagai macam skema pengalihan itu, justru berisi penolakan Taspen untuk dialihkan ke BPJamsostek.
"Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Konferensi pers paparan kinerja PT Taspen 2019 di Menara Taspen, Jakarta, Senin (27/1). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Adapun saat ini, sejumlah pensiun PNS dan mantan pejabat negara menggugat UU BPJS itu. Salah satu gugatannya adalah menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJasmsostek.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dalam salah satu poin roadmap itu, Taspen ingin menjadi satu-satunya perusahaan asuransi yang mengelola dana pensiun PNS.
"Roadmap-nya tidak bisa untuk publik, tapi saya bacakan saja di sini. Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," jelasnya.
Kalau pun nantinya gugatan para pensiun itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah masih memiliki Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Masih ada Pasal 91, supaya pembayaran pensiun yang memang sama dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) supaya dialihkan ke BPJS (Ketenagakerjaan) supaya enggak tumpang tindih," tambahnya.
Diskusi BPJamsostek mengenai dana pensiun. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono menegaskan, uang pensiun yang diterima PNS nantinya tak akan berkurang. Sebab hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek, sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun.
ADVERTISEMENT
“Bisa saya konfirmasi itu tidak benar kalau disebutkan akan berkurang. PNS yang pensiun akan menerima hak dari BPJamsostek juga penghargaan yang selama ini didapat dari institusi sebelumya seperti Taspen. Dapetnya akan double,” kata Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Selain itu, Sumarjono juga memastikan, PNS tak perlu khawatir dengan banyaknya peserta di BPJamsostek. Hal ini justru membuat pengelolaan dana pensiun semakin baik.
Terhitung akhir Desember 2019, total peserta BPJamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1 persen dari tahun sebelumnya. Peserta tersebut terdiri dari pegawai swasta hingga BUMN, di luar PNS, TNI, dan Polri.