Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) berinisial DIW sebagai tersangka penerima suap fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar. Tersangka merupakan Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
ADVERTISEMENT
Bank Bukopin mendukung penuh penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan suap yang diterima salah satu oknum pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, diberitakan bahwa terkait salah satu oknum pengawas OJK yang kini telah ditahan Kejati Jakarta menerima fasilitas kredit di Bank Bukopin.
Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono menyatakan bahwa secara internal Bank Bukopin telah melakukan pemeriksaan dan tidak ada fasilitas kredit atas nama oknum tersebut. Lebih lanjut Rivan menjelaskan bahwa Bank Bukopin tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut.
“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” terang Rivan dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
“Niatan KB Kookmin Bank ini salah satunya tentu karena fokus bisnis Bukopin yang selama ini konsisten dikembangkan di segmen ritel, yang terdiri dari UMKM dan Konsumer, termasuk Pensiunan. Hal ini yang menjadi pertimbangan KB Kookmin tertarik bersinergi dengan Bukopin. Mengingat Kookmin juga besar di segmen ritel di
Korea,” tutup Rivan.