Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Terungkap Alasan Fajar Benua Gugat Erick Thohir dan BUMN Barata Rp 2,5 Miliar
13 Maret 2021 20:33 WIB

ADVERTISEMENT
PT Barata Indonesia (Persero), Kementerian BUMN, hingga Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh PT Fajar Benua Indopack. Ketiganya digugat karena wanprestasi. Atas beredarnya kabar tersebut, Fajar Benua Indopack pun angkat suara. Dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Manajemen Fajar Benua Indopack menjelaskan duduk permasalahan antara perseroan dan PT Barata Indonesia.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ini berawal ketika PT Barata Indonesia melakukan pesanan produk berupa Expansion Bellows Type 1 spesifikasi Hidroflex Type 1200NB-UEB-100-FFL kepada PT Fajar Benua Indopack. Namun hingga produk sudah dikirimkan, PT Barata Indonesia belum membayar pesanan tersebut alias masih menunggak.
“PT Barata Indonesia belum melaksanakan kewajibannya kepada PT Fajar Benua Indopack atas pembelian produk Expansion Bellows Type 1 dengan surat perjanjian pengadaan Expansion Bellow No: 173ASPP/11/BMSC/2019 tertanggal 28 Februari 2019, senilai Rp 2.959.551.000,” tulis Manajemen Fajar Benua Indopack dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3).
Manajemen Fajar Benua Indopack mengeklaim pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya kepada PT Barata Indonesia dengan mengirimkan produk yang dipesan berdasarkan surat DO (Delivery Order) dengan nomor surat No: 1011054/SHP/SBY/07/20 tertanggal 22 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Atas dasar pengiriman produk inilah PT Fajar Benua Indopack melakukan penagihan pembayaran atas pembelian produk tersebut di atas. Namun, hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga terselesaikan.
“Kami sudah melakukan mediasi dan somasi kepada PT Barata Indonesia, namun belum ada realisasi pembayaran dari produk yang sudah kami kirimkan tersebut hingga saat ini,” tulis manajemen.
Oleh karena itu, PT Fajar Benua Indopack pun melayangkan gugatan kepada PT Barata Indonesia. Manajemen Fajar Benua Indopack menyadari bahwa transaksi yang terjadi antara PT Barata Indonesia dan PT Fajar Benua Indopack adalah transaksi yang umum sekali terjadi antar dua perusahaan yang melakukan jual beli. Namun dalam hal ini, PT Barata Indonesia hanya belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar atas produk yang dibelinya dari PT Fajar Benua Indopack.
ADVERTISEMENT
Manajemen Fajar Benua Indopack pun menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun. Gugatan tersebut merupakan upaya perseroan untuk menagih tunggakan pembayaran dari PT Barata Indonesia.
“Klarifikasi atau penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi berita-berita yang ada di berbagai media massa saat ini agar informasi menjadi lebih jelas. Tidak ada maksud dari PT Fajar Benua Indopack untuk menyudutkan berbagai pihak, gugatan ini semata-mata dilakukan karena PT Fajar Benua Indopack ingin menagihkan haknya kepada PT Barata Indonesia setelah menunaikan kewajiban dengan baik sesuai dengan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada semua pelanggan,” tulis manajemen.