Terungkap Ini Modus iPhone 16 Ilegal Masuk Indonesia dari Singapura

29 November 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IPhone 16 yang musnahkan oleh Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
IPhone 16 yang musnahkan oleh Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap sejumlah unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menjaga industri dan ekonomi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Yang kita tegak saat ini pemasukan handphone 16 via Batam. Tentunya kalau lewat Batam harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11).
"Barang-barang itu (iPhone 16) kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang, semuanya kita musnahkan untuk menjaga industri kita dan ekonomi kita," tegasnya.
Askolani menjelaskan, iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui berbagai modus. Termasuk dibawa oleh penumpang dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, musnahkan iPhone 16 di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (29/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Iya (diperjualbelikan) modusnya, bisa pakai, barang seken baru dimainkan untuk itu," ungkap Askolani.
Dalam catatan Bea Cukai, penindakan terhadap handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selama 2024 telah dilakukan sebanyak 119 kali. Dengan jumlah barang mencapai 981 unit senilai Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Salah satu penindakan melibatkan 14 unit iPhone 16 asal Singapura yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial Y di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut terindikasi merupakan bagian dari jasa titip (jastip) dan bukan untuk penggunaan pribadi (nonpersonal use).
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 373,93 juta. Penindakan ini telah didokumentasikan dalam Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-3186/KPU.305/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.
Selain itu, terdapat penindakan atas 102 unit handphone dan tablet merek Apple yang dibawa oleh penumpang dari Batam menuju Jakarta. Barang-barang tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan secara ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 714 juta. Penindakan atas kasus ini tercatat dalam Surat Bukti Penindakan Nomor SBP-3560/KPU.305/2024 tertanggal 25 November 2024.
Seluruh barang yang disita dalam operasi ini telah dimusnahkan untuk menghindari peredaran ilegal di pasar. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT