Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Teten Beberkan Kemudahan untuk Koperasi dan UMKM di PP Turunan UU Cipta Kerja
23 Februari 2021 19:04 WIB
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan. PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja .
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki , menilai adanya UU Cipta Kerja membuat koperasi dan UKM mempunyai kepastian usaha.
"Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM," kata Teten melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Teten mengatakan, salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. Ia mengatakan penyusunan data tersebut akan menggandeng BPS untuk melakukan sensus.
"Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address," ujar Teten.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Teten menjelaskan PP itu juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM. Mengenai poin ini, ia menjelaskan pihaknya akan bekerja sama lintas kementerian atau lembaga (K/L). Sebab, pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Teten mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.
“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” ungkap Teten.
Teten menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan akan lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.
ADVERTISEMENT
“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” terang Teten.
Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurutnya, PP tersebut masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik.
"PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM," tutur Teten.
Teten menegaskan prioritas lain adalah kemitraan usaha antara koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Selama ini, kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.
ADVERTISEMENT
”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” terang Teten.
PP No 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik.
Adanya PP itu juga diharapkan mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT