Teten Masduki: 40 Ribu Akun Online yang Jual Pakaian Impor Bekas Ilegal Ditutup
ยทwaktu baca 3 menit

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat selama pemberantasan penjualan pakaian bekas impor ilegal, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penutupan akun tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dengan para pelaku e-commerce.
"Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu. Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah di-take down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal," Teten Masduki usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4).
Meski sudah banyak yang di-take down, namun banyak dari penjual online yang sering berganti keyword dalam melakukan aksinya. Teten mengatakan, untuk mengatasi itu para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali.
Teten mengungkapkan, dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal menjelang Hari Raya Idul Fitri ini adalah berimbas pada merosotnya pesanan para pelaku UMKM. Padahal, menjelang lebaran seperti sekarang ini UMKM akan kebanjiran order bahkan mulai kehabisan stok barang.
"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh kementerian/lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar Teten.
Teten berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.
"Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Teten meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.
Sementara itu, Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah men-takedown puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal.
Even berharap dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak.
"Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain," ungkap Even.
Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan.
"Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung di-take down," kata Even.
Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah di-take down oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023. idEA berkomitmen, apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan di-banned.
