Teten Masduki Akui Kewalahan Atasi 8 Koperasi Bermasalah: Total Kerugian Rp 26 T

26 Desember 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkop UKM Teten Masduki pada Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di KemenkopUKM, Senin (26/12/2022). Foto: Nabil Jahja/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkop UKM Teten Masduki pada Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di KemenkopUKM, Senin (26/12/2022). Foto: Nabil Jahja/Kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan kesulitannya untuk mengatasi permasalahan 8 koperasi simpan pinjam bermasalah. Ia menyebutkan jajaran koperasi ini telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 26 triliun.
ADVERTISEMENT
“Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi yang bermasalah. Yang diketahui cukup besar ada delapan koperasi bermasalah dengan total Rp 26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini,” kata Teten pada Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12).
Menurut Teten, kesulitan ini disebabkan tidak adanya regulasi yang mengatur soal kewenangan pengawasan koperasi oleh Kemenkop UKM. Saat ini, undang-undang yang berlaku terkait pengawasan koperasi adalah UU No. 25 tahun 1992.
Beleid ini memuat hak pengawasan dan hak penciptaan serta pemberdayaan regulasi berada pada pengurus lembaga koperasi itu sendiri. Oleh karena itu, Teten juga telah mengajukan revisi UU Perkoperasian yang diharapkan dapat selesai tahun depan.
ADVERTISEMENT
“Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasi sudah mulai membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,” jelas Teten.
Menurutnya, revisi UU Perkoperasi dapat menjadi solusi jangka panjang dalam penguatan regulasi terkait koperasi. Teten bercerita, solusi jangka pendek seperti membujuk koperasi sehat untuk ikut serta dalam penyelesaian masalah, tidaklah efektif. Ia juga telah berusaha menarik investor agar mendanai koperasi bermasalah, namun tidak ada yang berminat.
“Jadi kami tawarkan solusi jangka menengah ke panjang, yaitu mendorong regulasi pengkoperasian. Kami selalu lakukan inovasi pengembangan ekosistem koperasi lewat RUU Pengkoperasian,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Teten menyebutkan saat ini pihak Kemenkop UKM tengah membentuk kelompok kerja untuk membahas legal draft dan naskah akademik RUU Perkoperasian.
Ditambah lagi, Teten juga sudah melakukan konsultasi dengan masyarakat. Harapannya setelah ini dapat dilakukan rapat dengan para pemangku kepentingan dan anggota DPR terkait penguatan UU Perkoperasian. “Kita harapkan tahun depan revisi UU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” ungkapnya.