Teten Masduki Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
·waktu baca 2 menit

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah. Tim Satgas ini diharapkan dapat mewadahi keluhan masyarakat mengenai koperasi bermasalah.
“Dengan begitu, dapat menumbuhkan rasa aman serta ketenangan bagi masyarakat atau anggota tergabung dalam koperasi,” terang Teten Masduki pada acara Pembekalan terbentuk Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Selasa (11/1).
Terdapat 8 koperasi bermasalah yang saat ini sedang dalam proses pelaksanaan perdamaian homologasi/perjanjian perdamaian (pasca PKPU), yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indo Surya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia
“Selama ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian, namun masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi anggota koperasi,” katanya.
Selain itu, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi. “Untuk itu, kami membentuk Satgas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Kementerian dan lembaga terkait pada Satgas tersebut di antaranya Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta perwakilan dari masyarakat.
“Tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi yang bermasalah,” pungkasnya.
Penyebab Koperasi Bermasalah
Permasalahan yang ditemui Teten yakni beberapa koperasi kurang kooperatif dalam melaporkan perkembangan proses homologasi ke anggotanya.
“Ada juga ketidaksesuaian pembayaran, dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai skema perjanjian perdamaian,” katanya.
Masalah lainnya berupa ketidaksepakatan anggota tidak menyetujui perdamaian, namun terikat pada perjanjian perdamaian; pemanggilan oleh Aparat Penegak Hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Terakhir, terhambatnya proses likuidasi aset untuk pembayaran kewajiban koperasi.
Tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Teten mengatakan, cakupan tugas Satgas adalah melakukan inventarisasi dan penilaian asset oleh appraisal independent, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.
Setelah itu, untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah; mengawasi proses tahapan pembayaran. “Serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan,” ungkapnya.
Satgas juga mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermassalah. Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk mengawal putusan homologasi.
“Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju untuk tetap mengikuti proses homologasi,” paparnya.
Di akhir kesempatan, Teten melanjutkan, Satgas mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi dan menunda proses pidana (ultimum remedium).
