Teten Masduki: Kami Berpihak dan Apresiasi Warung Madura

30 April 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, mengaku telah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM soal operasional warung tradisional, termasuk warung Madura.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan menurut Teten, sebagai institusi pemerintah yang mengurusi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), keberpihakan Kemenkop dan UKM harus jelas.
“Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop dan UKM yang dikutip media agar kemudian hari ini harus hati-hati, tidak boleh terulang lagi, karena Kementerian Koperasi harus jelas pemihakannya untuk UMKM. Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern,” kata Teten di Kantor Kemenkop UKM Jakarta, Selasa (30/1).
Di sisi lain, Teten juga mengapresiasi warung tradisional, lantaran telah menyerap produk lokal sehingga dapat menggerakkan ekonomi rakyat. Toko toko ini juga membantu masyarakat dengan waktu operasional yang lebih fleksibel.
“Jadi kami mengapresiasi warung-warung kelontong milik masyarakat yang selama ini telah banyak membantu masyarakat karena menyerap produk-produk lokal. Justru menurut saya warung-warung tradisional ini justru keunggulan komparatifnya dibandingkan jaringan ritel modern dia dekat dengan konsumen, dia bisa diakses kapan saja ya,” tutur Teten.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah juga menyadari warung-warung tradisional ini sudah mulai terkikis dengan kehadiran ritel modern. Sehingga, Teten bilang, pemerintah berkomitmen untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha warung tradisional yang termasuk ke dalam kategori UMKM.
Dengan demikian, Teten memandang, aturan pembatasan operasional warung tradisional adalah aturan keliru. Sebaliknya, pihaknya justru melihat operasional ritel modern lah harus dibatasi. Hal ini harus dilakukan seiring dengan komitmen ritel untuk membantu warung tradisional.
“Kalau ada ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka ini keliru ya ini keliru besar, yang harus diatur itu justru jaringan ritel modern ya, mereka harus punya komitmen juga untuk warung-warung tradisional ini bisa bertahan ya seperti itu ya. Sehingga warung-warung tradisional ini masih tetap bisa bersaing dengan retail modern,” jelasnya.
Eka (18) penjaga Warung Madura. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
Hal ini menurutnya harus dilakukan di seluruh Indonesia. Teten kemudian menyebutkan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta yang mengatur kerja sama antara ritel modern dengan ritel.
ADVERTISEMENT
“Misalnya di Kulon Progo pemerintah daerahnya membuat aturan retail modernnya harus bekerja sama dengan koperasi, maka kemudian lahir Tomira, toko milik rakyat dan di situ juga ada produk-produk UMKM juga yang jual. Nah model seperti ini yang mestinya dikembangkan di berbagai daerah ya,” tutup Teten.
Sebelumnya dalam catatan kumparan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, menegaskan pihaknya tidak pernah membatasi operasional warung Madura.
Kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Arif saat acara di daerah Klungkung, Bali. Ia mengimbau usaha tersebut harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
ADVERTISEMENT
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).