Teten Masduki Mau Kebut Revisi UU Perkoperasian, Target Pertengahan 2023 Rampung

15 Februari 2023 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, memastikan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bakal dikebut. UU tersebut diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan UU Perkoperasian itu penting sebagai upaya pengawasan hingga penanganan kejahatan keuangan di koperasi. Apalagi, kata Teten, aturan perkoperasian masih terbatas.
“Ini kan sudah menjadi sangat urgent revisi Undang-Undang Koperasi itu. Untuk Koperasi Simpan Pinjam yang sudah besar itu sudah enggak bisa lagi mengawasi dirinya sendiri, harus ada pengawasan eksternal,” kata Teten Masduki saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (15/2).
Teten mengungkapkan Komisi XI DPR telah menyetujui adanya revisi UU Perkoperasian. Ia menargetkan revisi UU tersebut akan rampung pertengahan tahun ini.
“Kemarin Komisi XI sudah setuju, kami harap pertengahan tahun ini selesai, karena sudah sangat serius,” ujar Teten.
Lebih lanjut, Teten menilai aturan terkait pengawasan Koperasi Simpan Pinjam saat ini masih lemah. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan pengawasan di dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengawasan hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat sendiri oleh koperasi. Ia menganggap sistem pengawasan seperti itu menjadi penyebab adanya kasus pencucian uang di Koperasi Simpan Pinjam.