Kumparan Logo

Teten Masduki Minta Kemenag Tunda Mandatori Halal, UMKM Bisa Didenda

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan UKM (KemenKop dan UKM) Teten Masduki meminta Kementerian Agama menunda tenggat waktu mandatori halal. Mandatori ini mengatur setiap produk makanan dan minuman di Indonesia pada 17 Oktober 2024 harus sudah bersertifikat halal. Jika melewati tenggat waktu itu, UMKM yang menjualnya bisa kena denda.

"Pak Menteri sudah berapa kali menyampaikan itu (meminta mengundur)," kata Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2).

Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk sertifikasi produk halal hanya 1 juta produk per tahun. Di lain sisi, ada 7 juta produk yang sertifikasi halalnya harus rampung maksimal 17 Oktober 2024 ini.

"Itu Pak Menteri kemarin sudah menyampaikan kalau kita lihat bahwa memang pemerintah sendiri beberapa badan-badan penyedia itu tidak siap kayaknya. Jadi harusnya penerapannya, kalau saya berharap ditunda," kata Hanung.

Sementara, jumlah UMKM di Indonesia ini jumlahnya puluhan juta. Dengan pertimbangan itu, dia melihat pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyelesaikan sisa produk yang belum bersertifikat halal tahun ini.

Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman. Foto: Akbar Maulana/kumparan

"Enggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal kalau saya ya ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," kata dia.

Pendekatan yang diubah itu, dijelaskan Hanung yakni dengan memulai sertifikasi halal untuk proses hulunya, yakni seperti rumah potong-rumah potong yang menyuplai daging ayam atau sapi untuk diolah menjadi bakso dan sebagainya.

Dalam regulasi yang mengatur mandatori halal ini, pada Pasal 149 PP 39/2021 ayat (2) menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal sampai tenggat waktunya, yakni berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Denda administratif yang dimaksud, paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Denda itu juga bisa dikenakan oleh pedagang PKL di pinggir-pinggir jalan. Pasalnya Kementerian Agama sudah bilang, bahwa mandatori halal itu juga diwajibkan pada pedagang PKL. Kata Hanung, itu sangat merugikan bagi pedagang.

"Iya lah. Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini enggak bisa makan. Ini yang lebih penting," tegasnya.

Saat ini, Hanung menunggu langkah yang akan diambil Kementerian Agama setelah mendapat masukan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Nanti kita lihat lah. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja kehidupan itu sangat penting, 99 persen lapangan kerja itu diciptakan UMKM," pungkasnya.

instagram embed