Kumparan Logo

Teten Masduki Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki meninjau vaksinasi pelaku UMKM Yogyakarta di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, Kamis (8/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki meninjau vaksinasi pelaku UMKM Yogyakarta di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, Kamis (8/3). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengakui marak aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Informasi itu diperolehnya dari berbagai instansi seperti kepolisian hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemarin kita sudah bahas bersama OJK, Kapolri, PPATK, dan BI, dan Kemenkeu juga, memang banyak (pinjol) yang mengatasnamakan koperasi," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung, Jumat (10/9).

Teten menilai pinjol marak muncul di masyarakat karena menawarkan kemudahan mendapat pinjaman. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan. Jika pinjaman itu mengatasnamakan koperasi, maka masyarakat diimbau mengecek terlebih dulu ke dinas terkait di kewilayahan.

"Memang masyarakat jangan tertipu dengan pinjol yang mudah, kalau itu koperasi, bisa ke kepala dinas, supaya tidak tertipu," ucap dia.

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Selain itu, menurut Teten, sebaiknya masyarakat yang butuh pinjaman meminjam uang melalui koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah. Dia menilai koperasi dapat menjadi sarana bagi masyarakat terutama yang bergerak di bidang UMKM untuk mendapatkan pembiayaan.

"Dan solusinya sekarang bagaimana bisa mengakses pembiayaan, koperasi bisa menjadi skema menyalurkan biaya murah ke masyarakat UMKM yang tidak punya aset," ujar dia.

Sebelumnya, pinjol sedang menjadi sorotan usai MUI menyebut pinjol lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus.

Namun, OJK justru menyebut keberadaan pinjol telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.