Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru mengenai bea masuk impor via e-commerce dengan ambang batas pembebasan (de minimis) diturunkan menjadi USD 3 atau setara Rp 42.000 (Rp 14 ribu per USD), dari sebelumnya USD 75 atau Rp 1.050.000.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 dan akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik aturan tersebut. Sebab menurutnya, aturan tersebut bisa melindungi keberlangsungan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM ) hingga meningkatkan daya saing.
“Jadi ini kebijakan memang untuk melindungi dan mendorong UMKM kita untuk terus punya daya saing,” ujar Teten ketika ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (28/1).
Teten mengaku, kebijakan yang tengah digulirkan tersebut merupakan bagian dari usulan yang diajukan pihaknya. Alasannya, maraknya produk-produk impor yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri dengan harga murah meriah.
“E-commerce diserbu oleh produk-produk luar yang harganya lebih murah, 40 sampai 60 persen dari harga lokal. Nah ini kan memukul produk UMKM,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurutnya, UMKM juga selama ini mesti berjuang untuk menghadapi berbagai praktik kecurangan yang dilakukan oleh para oknum impor e-commerce.
“Jadi kalau kemarin kan 75 USD, kadang-kadang nakal kan mereka kemudian pembelian di-split yang di atas 75 USD di 2 atau 3 gitu, jadinya enggak kena. Makanya kemudian produk dari luar, memukul produk UMKM di sini,” ujarnya.
Sementara untuk besaran bea masuk yang ditetapkan sebesar USD 3 itu, menurutnya, telah ideal. Pasalnya, dengan jumlah itu akan sulit untuk diakali oknum.
“Udah bener. Susah mau dipisah jadi dua gitu kan,” tegasnya.