Teten soal Bos Indosurya Divonis Bebas: Preseden Buruk Koperasi Simpan Pinjam

25 Januari 2023 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki pada acara Digital Acceleration Summit yang diselenggarakan oleh Bukalapak di Bukalapak Headquarter, Cilandak, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Foto: Dok. KemenkopUKM
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya divonis bebas. Adapun kerugian yang disebabkan mencapai Rp 106 triliun.
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai kasus KSP Indosurya merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi koperasi di Indonesia.
Menurutnya, kasus KSP Indosurya akan membuat masyarakat kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam. Hal ini mengingat masih ada sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah.
Teten berharap jaksa dapat melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata. Ia mengungkapkan Kemenkop UKM akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” kata dia.
Korban kasus penipuan KSP Indosurya melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Untuk itu, ia akan segera akan merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Adapun revisi aturan tersebut agar Kemenkop UKM memiliki kewenangan untuk mengawasi KSP lebih kuat.
ADVERTISEMENT
Ia melihat saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal. Demi menjalankan praktik jasa keuangan, sambung Teten, koperasi harus diawasi juga oleh otoritas yang memiliki instrumen pengawasan yang lengkap termasuk pengenaan sanksi yang bertingkat.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yang ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yang izin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” ungkapnya.
Ia juga masih banyak menemukan koperasi simpan pinjam yang berlindung dibalik filosofi 'jati diri koperasi'. Sebab, mereka menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” pungkas Teten.
ADVERTISEMENT